Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Kabupaten Trenggalek

Salah satu bantuan teknis yang disediakan program untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan & tahapan-tahapan program adalah dengan dipilihnya beberapa anggota masyarakat sebagai TIM VERIFIKASI yang menjadi salah satu anggota Tim Pertimbangan Masyarakat Desa (TPMD)

Ir. M. Imam Muslih (FK) dan Peserta Pelatihan

Ir. M. Imam Muslih (FK) dan Peserta Pelatihan

TIM VERIFIKASI GSC yang berasal dari TPMD dibentuk dan dipercaya untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada musyawarah desa dalam menetapkan  dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan dalam PNPM Generasi.  Jumlah anggota TIM VERIFIKASI GSC sebanyak 3 orang yang menjadi bagian dari 11 orang anggota TPMD orang.  Dari 3 orang  anggota  yang dipilih  dengan komposisi minimal adalah 1 orang perempuan.  Pelaku-pelaku program di tingkat desa dapat menjadi anggota tim ini,  kecuali aparat pemerintah desa (Kepala Desa atau perangkat desa dan pasangannya).

Verifikasi merupakan bagian dari tahap kegiatan PNPM yang bertujuan untuk memeriksa dan menilai kelayakan usulan kegiatan masing-masing desa yang akan di danai oleh PNPM (PTO hlm:20).

Peserta Pelatihan Tim Verifikasi

Peserta Pelatihan Tim Verifikasi

Melakukan pemeriksaan serta penilai usulan kegiatan semua desa peserta PNPM dan selanjutnya membuat rekomendasi kepada Musyawarah Antar Desa II sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan (PTO hlm:10). Hasil rekomendasi dari Tim Verifikasi terhadap kelayaan setiap usulan kegiatan akan menjadi dasar pembahasan dalam Musyawarah Antar Desa II (PTO hlm:20).

Pelatihan ini diarahkan untuk menjangkau tujuan-tujuan sebagai berikut:

  1. Tim Verifikasi GSC memahami latar belakang, tujuan, prinsip, kebijakan dan tahapan atau mekanisme program.
  2. Tim Verifikasi GSC paham akan konsepsi PNPM Mandiri GSC dan Kebijakan TA 2011.
  3. Tim Verifikasi GSC memahami dan mampu membaca grafik TREND CAPAIAN KEBERHASILAN DESA TAHUN SEBELUMNYA,menyimpulkan hubungan atau keterkaitan antara  ukuran keberhasilan, penilaian (skoring) dan alokasi dana ke desa dengan jenis kegiatan yang akan digali gagasannya pada forum Musdes/FGD.
  4. Tim Verifikasi GSC memahami & mampu melakukan penilaian terhadap kelayakan perumusan  kegiatan yang mendukung tercapainya  ukuran  keberhasilan.
  5. Tim Verifikasi GSC memahami & mampu melakukan penilaian terhadap kelayakan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan.
  6. Tim Verifikasi GSC mampu membuat rekomendasi akhir.

TPMD dibentuk dan dipercaya untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada musyawarah desa dalam menetapkan  dan  mengevaluasi kegiatan-kegiatan dalam PNPM Generasi.

Pramuji, SPd (BKAD), Ir. M. Imam Muslih (FK) dan Nur Mahmudi (FASKAB)

Pramuji, SPd (BKAD), Ir. M. Imam Muslih (FK) dan Nur Mahmudi (FASKAB)

Jumlah anggota TPMD sebanyak 11 orang.  Dari sebelas orang anggota  yang dipilih  dengan komposisi minimal adalah 6 orang perempuan.  Pelaku-pelaku program di tingkat desa dapat menjadi anggota tim ini,  kecuali aparat  pemerintah desa (Kepala Desa atau perangkat desa dan pasangannya).

Anggota tim ini dipilih secara berjenjang mulai dari tingkat dusun atau RT oleh masyarakat dan di tingkat desa oleh para calon dari wakil dusun itu sendiri. Kelompok  ini akan mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada masyarakat melalui forum musyawarah desa.

Peserta Pelatihan TPMD TA.2011

Peserta Pelatihan TPMD TA.2011

Pelatihan ini diarahkan untuk menjangkau tujuan-tujuan sebagai berikut:

  1. Membentuk Tim Kerja yang bertugas untuk penyusunan usulan dan   monitoring.
  2. Melakukan rapat untuk merumuskan kegiatan yang dapat membantu meningkatkan kondisi pendidikan dasar dan kesehatan ibu dan anak di masyarakatnya.
  3. Melakukan rapat untuk menyusun prioritas kegiatan dan membuat rekomendasi kepada musyawarah desa tentang  jenis kegiatan yang akan dikerjakan dan didanai melalui swadaya, BLM,   atau sumber dana lainnya.
  4. Melakukan rapat evaluasi terhadap pencapaian ukuran keberhasilan secara rutin setiap bulan sekali.
  5. Bersama FD/KPMD, mencocokkan  gagasan-gagasan kegiatan hasil diskusi terarah dengan ukuran keberhasilan, sebagai bahan rapat perumusan gagasan.
  6. Bersama FD/KPMD mendokumentasikan hasil rapat perumusan gagasan sebagai bahan untuk MAD Alokasi Dana dan Lokarya dengan penyedia layanan.
  7. Bersama FD/KPMD mendokumentasikan hasil MAD Alokasi Dana dan lokakarya dengan penyedia layanan sebagai bahan untuk rapat prioritas usulan.
  8. Bersama FD/KPMD menulis proposal atau usulan kegiatan yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa.
  9. Melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan dan perolehan layanan kegiatan dari sasaran program.
  10. Mendorong atau menggerakkan masyarakat untuk mencapai seluruh ukuran keberhasilan.
  11. Melakukan audit antar desa setiap 3 bulan sekali.

Tahun ini merupakan tahun anggaran ke-3 atau tahun anggaran 2011 bagi PNPM Mandiri Perdesaan (MPd) di Kecamatan Watulimo, adapun program PNPM Mandiri Perdesaan yang telah dilalui adalah PNPM Mandiri Perdesaan “Open Menu” dan dilanjutkan dengan program “Optimalisasi”.

Faskab Teknis & Peserta PL

Pada Tanggal 24-25 Juni 2011 PNPM Mandiri Perdesaan (MPd) mengadakan Pelatihan Pendamping Lokal (PL) untuk region barat untuk daerah Jawa Timur yang di ikuti 6 Kabupaten yaitu Kab. Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Madiun dan Magetan.

Pelatihan PL ini di konsentrasikan di Kabupaten Ponorogo tempatnya di Telaga-Ngebel yang di ikuti seluruh Pendamping Lokal di 6 Kabupaten yang berjumlah 91 PL.

Peserta PL (Kelas B)

Adapaun yang menjadi konsentrasi dalam Pelatihan ini lebih diterapkan mengenai materi :

  1. Mekanisme Pengadaan Bahan dan Alat, yang berkaitan dengan proses lelang yang harus di adakan oleh Tim Pelaksana Desa (TPK), dengan tujuan untuk memperoleh bahan atau alat yang berkualitas baik, terjamin persediannya dan harga lebih murah.
  2. Sertifikasi dalam hal Konsepsi dan Kiat Pengendalian.
  3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang menitik beratkan pada survey data di lapangan sebelum memulai atau sebagai acuan dalam pembuatan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desain.
  4. Desain dan RAB merupakan penyusunan suatu jenis saran dan prasarana sebelum dikerjakan, setelah dilakukan survey terhadap survey teknis dan survey harga, yang semua akan mempengaruhi perencanaan, pelaksanaan dan perkembangan sarana dan prasarana yang akan direalisasikan.

Pada hari ini tanggal 23 Juni 2011, Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Watulimo Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tentunya anda harus tahu apa itu Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) dari TPK.

Pelatihan TPK

Yani Siswanto (PjOK) & Ir. Moch. Imam Muslih (FK)

Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa yang secara umum mempunyai fungsi dan peran untuk  mengelola dan melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan.

Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terdiri dari Ketua sebagai Penanggung jawab operasional kegiatan di desa, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di lapangan dan pengelolaan administrasi serta keuangan program.

Sekretaris dan Bendahara membantu Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terutama dalam masalah administrasi dan keuangan. Jika memang diperlukan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dapat menambah tenaga atau anggota sesuai bidang kegiatan yang diperlukan. Tambahan anggota atau tenaga dapat dipilih pada saat Musyawarah Desa Informasi hasil musyawarah antar desa penetapan usulan.

Pelatihan TPK

Ir. Moch. Imam Muslih (FK) & Pelaku TPK

Tentunya kami berharap dengan Pelatihan Peningkatan Kapasitas TPK ini, agar TPK memahami serta mengerti beberapa point yaitu:

  • TPK memahami Konsepsi PNPM Mandiri dan Kebijakan TA 2011
  • TPK memahami Konsep Pemberdayaan Masyarakat
  • TPK memahami Tugas dan Tanggungjawab TPK
  • TPK mampu membuat Rencana Kerja secara Detail dan Rencana Pengunaan Dana (RPD).
  • TPK mampu membuat dokumen Administrasi, Surat-surat Perjanjian, Penarikan dan Pengunaan dana sesuai dengan PTO.
  • TPK mampu melaksanakan pengadaan bahan dan alat, mengatur tenaga kerja dan membayar insentif sesuai ketentuan.
  • TPK mampu memeriksa dan Mengawasi hasil kerja dan mengendalikan mutu Pekerjan.
  • TPK mampu menyelenggarakan Musyawarah Desa dan Membuat Laporan Penyelesaian Pekerja berupa SP3K.
  • TPK mampu mengadakan rencana operasional dan pemeliharaan bersama-sama dengan Tim Pemelihara dan Pengelola Prasarana (TP3).