Peningkatan Kapasitas TPK di Watulimo
Pada hari ini tanggal 23 Juni 2011, Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Watulimo Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tentunya anda harus tahu apa itu Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) dari TPK.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa yang secara umum mempunyai fungsi dan peran untukĀ mengelola dan melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terdiri dari Ketua sebagai Penanggung jawab operasional kegiatan di desa, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di lapangan dan pengelolaan administrasi serta keuangan program.
Sekretaris dan Bendahara membantu Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terutama dalam masalah administrasi dan keuangan. Jika memang diperlukan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dapat menambah tenaga atau anggota sesuai bidang kegiatan yang diperlukan. Tambahan anggota atau tenaga dapat dipilih pada saat Musyawarah Desa Informasi hasil musyawarah antar desa penetapan usulan.
Tentunya kami berharap dengan Pelatihan Peningkatan Kapasitas TPK ini, agar TPK memahami serta mengerti beberapa point yaitu:
- TPK memahami Konsepsi PNPM Mandiri dan Kebijakan TA 2011
- TPK memahami Konsep Pemberdayaan Masyarakat
- TPK memahami Tugas dan Tanggungjawab TPK
- TPK mampu membuat Rencana Kerja secara Detail dan Rencana Pengunaan Dana (RPD).
- TPK mampu membuat dokumen Administrasi, Surat-surat Perjanjian, Penarikan dan Pengunaan dana sesuai dengan PTO.
- TPK mampu melaksanakan pengadaan bahan dan alat, mengatur tenaga kerja dan membayar insentif sesuai ketentuan.
- TPK mampu memeriksa dan Mengawasi hasil kerja dan mengendalikan mutu Pekerjan.
- TPK mampu menyelenggarakan Musyawarah Desa dan Membuat Laporan Penyelesaian Pekerja berupa SP3K.
- TPK mampu mengadakan rencana operasional dan pemeliharaan bersama-sama dengan Tim Pemelihara dan Pengelola Prasarana (TP3).